Untuk beberapa syarat khusus yang harus diperhatikan para peserta, untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan D-III, D-IV dan S-1, pelamar wajib memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 2,99.
Sedangkan untuk formasi disabilitas, pelamar wajib memiliki IPK paling rendah 2,80. “Ini sudah menjadi ketentuan yang kita putuskan,” sampainya
Dalam seleksi CPNS tahun 2024, tenaga PPPK diperbolehkan ikutu mendaftar asal memenuhi sejumlah persyaratan.
BACA JUGA:Buruan Daftar! Kementerian Kominfo Siapkan 4.215 Formasi CPNS 2024
BACA JUGA:Kemenkumham Buka 9070 Formasi CPNS Tahun 2024, Ada Formasi SMA! Ini Daftarnya
Pertama PPPK sudah bertugas minimal satu tahun, terhitung sejak menerima SK.
Kemudian PPPK yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (PyB).
Untuk mengikuti seleksi CPNS, PPPK tak harus mundur. Namun Ketika dinyatakan lulus sebagai CPNS baru lah mengundrukan diri sebagai PPPK
Kemudian syarat khusus bagi pelamar formasi tamatan SMK, wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Selanjutnya memiliki nilai di ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 8,00.
“Khusus formasi tamatan SMK ada persyaratan khusus dna harus dilengkapi. Apabila tak memiliki syarat khusus tersebut maka dipastikan tak akan lulud adminitrasi. Untuk lebih lengkapnya bisa langsung masuk ke link https://sscasn.bkn.go.id,” pungkasnya.