Ibu Hamil Aman Melakukan Perjalanan Naik Pesawat? Ini Penjelasan Dokter Kandungan

Sabtu 24 Aug 2024 - 11:14 WIB
Reporter : Sumarlin
Editor : Sumarlin

"Memang rekomendasinya sampai dengan 4 minggu sebelum persalinan. Kalau kehamilan biasanya 40 minggu, sampai dengan 36 minggu biasanya sudah tidak disarankan untuk perjalanan jauh," bebernya.

BACA JUGA:Tokoh Bengkulu Susi Marleny Bachsin,Jadi Duta Besar Indonesia untuk Portugal

BACA JUGA:Program Nikah Massal Terkendala Anggaran, Teracam Gagal

Rekomendasi ini tidak hanya pada moda transportasi pesawat, tetapi juga angkutan darat maupun laut.

"Tidak hanya dengan pesawat, tapi berkendaraan keluar kota. Memang karena sewaktu-waktu kemungkinan besar bisa terjadi kelahiran," jelas dr. Ni Komang Yeni Dhana Sari, Sp.OG.

Oleh sebab itu, sejumlah maskapai penerbangan komersial memiliki aturan terkait batas usia kehamilan yang bisa menaiki pesawat.

Penumpang hamil juga wajib menyertakan surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan kondisi ibu dan janin sehat untuk bisa terbang.

"Semuanya harus berdasarkan rekomendasi surat terbang dari dokter, apakah memang layak untuk terbang atau tidak. Itu kalau dengan pesawat komersial, kalau dengan charter atau pesawat pribadi kapan saja dia bisa terbang," urainya.

 

Kategori :