ARGA MAKMUR. KORANRB.ID - Batas Akhir masa sanggah pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berakhir 21 Oktober lalu. Hasilnya, 514 pendaftar PPPK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari 514 yang dinyatakan TMS tersebut, 212 diantaranya mengajukan sanggahan. sedangkan 302 pendaftar lainnya lebih memilih pasrah dan menerima keputusan bahwa mereka gagal menjadi PPPK tahun ini.
212 pendaftar yang mengajukan masa sanggah, terdiri atas 140 pendaftar PPPK Tenaga Teknis, 53 pendaftar PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) dan 19 Pendaftar PPPK Guru.
BACA JUGA:Waspada! Penipu Catut Nama Kasat Reskrim, Sempat Peras Mantan Kades, Minta Sejumlah Uang
"Jadi ada 212 pendaftar yang mengajukan masa sanggahan atas hasil verifikasi administrasi tersebut," ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BK-PSDM) Muchsinin Azhabat, kemarin (23/10).
Dijelaskan Muchsini, 212 pendaftar yang mengajukan masa sanggah, rata-rata memiliki kesalahan saat mengunggah e-Materai pada surat lamarannya.
BACA JUGA:41 Koperasi di BU Non Aktif"Mereka itu (pendaftar PPPK) banyak salah menempatkan e-Materai. Seharusnya ditempatkan pada kolom tandatangan, malah ada yang meletakan e-Matrai di bagian depan berkas lamaran," tuturnya.
Setelah tahapan masa sanggah berakhir, mulai kemarin dan hari ini (24/10) akan memasuki tahapan, jawaban atas masa sanggah.
"Hasil masa sanggah akan kita umumkan paling lambat pada 28 Oktober mendatang," tutupnya.
Untuk diketahui, total pendaftar pada tiga formasi PPPK BU sebanyak 2.751.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dari jumlah tersebut ada 514 pendaftar dinyatakan belum memenuhi syarat.
BACA JUGA:Siap Menangkan Prabowo-GibranDengan rincian, PPPK Guru, dari 1.286 pendaftar, 20 pendaftar dinyatakan belum memenuhi syarat.
PPPK Nakes, dari 895 pendaftar, 127 pendaftar dinyatakan belum memenuhi syarat.
Kemudian, PPPK Tenaga Teknis, dari 570 pendaftar, ada 367 pendaftar dinyatakan belum memenuhi syarat.
Pada seleksi PPPK 2023 ini Kabupaten BU membuka 1.925 kuota Pegawai PPPK. Dengan rincian, 1.064 untuk PPPK Guru, untuk PPPk Nakes dibutuhkan sebanyak 788 sedangkan PPPK Teknis yang dibutuhkan sebanyak 73 orang. (eng)