KORANRB.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas, yakni TA dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Seluma atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2018-2022.
Berdasarkan keterangan pelapor, Tasim kepada Polisi, dalam rentang periode tersebut ada dugaan mark up harga (kelebihan bayar, red), volume material tidak sesuai, serta ada beberapa kegiatan seperti pos desa siaga atau penanganan COVID-19 yang diduga fiktif meliputi 14 item program.
Adapun rincian laporannya, pertama pembangunan sumur bor dengan anggaran Rp44 juta pada tahun anggaran 2018. Di mana anggaran tersebut dialihfungsikan menjadi sumur gali.
Diduga saat ini sumur tersebut pun, dimanfaatkan secara pribadi, sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan awal.
BACA JUGA:Pembacok Polisi, Anak Bawah Umur Dapat Pendampingan Siap Jalani Hukuman
BACA JUGA:Tebang Pohon Sembarangan, Ibu dan Batita di Seluma Tewas Tertimpa Saat Melintas
Kedua, yakni pembangunan jalan rabat beton jalan desa dengan anggaran Rp573 juta pada tahun anggaran 2019.
Ketiga, yakni pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan anggaran Rp101 juta pada tahun anggaran 2019.
Keempat ada pembangunan plat deker dengan anggaran Rp18 juta pada tahun anggaran 2019.
Kelima, pembangunan pagar PAUD dan cor taman bermain dengan anggaran Rp88 juta pada tahun anggaran 2020.
Keenam, kegiatan Kades Posyandu dan KPM dengan anggaran Rp19 juta pada tahun anggaran 2020.
BACA JUGA:Gubernur Pastikan Seluruh Warga Terdaftar BPJS Kesehatan, Ajak Bantu Sosialisasikan
BACA JUGA:29 Poktan Seluma Terima Bantuan Alsintan, Gubernur Rohidin Ingatkan Jangan Dijual
Ketujuh, pembangunan jalan rabat beton dengan anggaran Rp474 juta pada tahun anggaran 2020.
Kedelapan, pembangunan plat deker dengan anggaran Rp28 juta pada tahun anggaran 2020.