Kesembilan, pembangunan jalan rabat beton sepanjang 70 meter dengan anggaran Rp52 juta pada tahun anggaran 2020.
Kesepuluh, pembangunan rabat beton sepanjang 44 meter dengan anggaran Rp33 juta pada tahun anggaran 2020.
Kesebelas, kegiatan pencegahan penyebaran COVID 19 dengan anggaran Rp12 juta pada tahun anggaran 2020.
BACA JUGA:Ketua Perbakin Seluma Terpilih, Siap Kembangkan Bibit Penembak Lokal
Keduabelas, kegiatan pengadaan susu formula dan peralatan khusus kesehatan dengan anggaran Rp20 juta pada tahun anggaran 2020.
Ketigabelas, kegiatan pencegahan penyebaran COVID 19 dengan anggaran Rp 59 juta pada tahun anggaran 2021.
Keempatbelas, kegiatan pembangunan ISPAL dengan anggaran Rp 275 juta pada tahun anggaran 2021.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Prengki Sirait, SH membenarkan.
Dikatakannya bahwa saat ini laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan pada pekan lalu pelapor sudah menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.
“Kita akan lakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi saksi yakni perangkat desa hingga pihak ketiga yang terkait dalam item yang dilaporkan. Setelah itu barulah nantinya terlapor juga akan turut dilakukan pemanggilan,” singkat Prengki Sirait.
Sementara itu, Mantan Kades Kemang Manis, yakni TA hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait laporan yang dialamatkan kepadanya.