5 Komisioner KPU Bengkulu Tengah Diberikan Sanksi Peringatan

Senin 26 Aug 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

BENTENG, KORANRB.ID - 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar DKPP, Senin, 26 Agustus 2024. 5 Komisioner KPU Bengkulu Tengah dinyatakan DKPP sudah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah sebagai teradu 1 diberikan sanksi peringatan keras. Sedangkan 4 komisioner lainnya sebagai teradu 2, 3 , 4, 5 yakni, Nora Agustin, Alexander, Riyanto dan Sukardi diberikan sanksi peringatan.

Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo membaca putusan untuk 5 orang teradu. Teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Pilkada Bengkulu Tengah, Rachmat-Tarmizi Terima Rekom Golkar dan Gerindra

BACA JUGA:Sudah 9 Korban Sengatan Ubur-ubur, BPBD Larang Pengujung Dekati Bibir Pantai

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, DKPP memutuskan, pertama mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. 

Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1 Meiki Helmansyah selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan. 

Ketiga, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 2 Nora Agustin, teradu 3 Sukardi, teradu 4 Riyanto, teradu 5 Alexander terhitung sejak putusan ini dibacakan. 

Keempat, memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan. Kelima, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

BACA JUGA:5 Kementerian Atau Lembaga Nagera Dengan Anggaran Terbesar Tahun 2025

BACA JUGA:September, Vaksinasi Rabies Massal Gratis Disiapkan 2.000 Dosis

Untuk diketahui, 5 komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dilaporkan oleh Kuasa Hukum DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Dian Ozhari ke DKPP.

5 Komisioner KPU Bengkulu Tengah dilaporkan karena adanya pelanggaran kode etik dan tingkah laku penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya pada saat pleno kabupaten beberapa waktu lalu. Pelanggaran terjadi sejak terdapat segel amplop coklat hasil pleno Kecamatan Pagar Jati terlepas dan diprotes oleh peserta pleno. 

Kemudian terjadi pada saat penetapan hasil pemilu di Kecamatan Pagar Jati, hampir 70 persen peserta pleno tidak menyetujui hal tersebut. Namun Ketua KPU secara arogan menetapkan hal itu dan langsung menyatakan sah.

Kategori :