Pelanggaran APS ini didominasi oleh bacaleg yang melakukan pemasangan APS di beberapa lokasi yang tidak seharusnya dilakukan pemasangan.
Serta beberapa seperti adanya kata-kata ajakan yang tidak seharusnya dilampirkan dalam APS.
“Ada yang melanggar tempat, lalu isi dari APS yang dipajang, akan kita tindak lanjuti dan melakukan tindakan selanjutnya,” katanya.
BACA JUGA:Stok Biosolar Subsidi Menipis! Pemprov Awasi Pendistribusian
Ditambahkan Bagian Divisi hukum, pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari, di Kota Bengkulu tiga partai politik yang paling banyak melakukan pelanggaran APS yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 497 APS, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 451 APS, Partai Demokrat 337 APS.
Sedangkan untuk parpol yang paling sedikit terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 43 APS, Partai Bulan Bintang (PBB) 14 APS dan Partai Buruh 12 APS.
BACA JUGA:Pendidikan Politik Pemilih Pemula, Penting
“Partai politik saja sudah ada 3.176 pelanggaran, didominasi PAN, PKB dan Demokrat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, rincian calon DPD RI paling banyak melakukan pelanggaran yaitu Elisa Ermasari sebanyak 161 alat peraga, Leni Haryati John Latif 53 alat peraga, Destita Khairillisani 50 APS, Abdul Kharis Ma'mun yaitu 29 APS. Masih ditambah oleh calon D
“Ada yang paling banyak Elisa Ermasari, 161 APS, dan ada tiga calon DPD RI yaitu Andrian Wahyudi, Def Tri Haryanto dan Imron Rosyadi hingga saat ini belum terlihat melakukan pelanggaran APS” tutupnya.(dna)
Partai Pelanggar alat peraga sosialisasi (APS) di Kota Bengkulu
Partai Jumlah Pelanggaran APS
PAN 497 APS
PKB 451 APS
Demokrat 337 APS
PKS 315 APS