6.593 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak di Bengkulu Utara, Rp 2,3 Miliar Denda Pajak Dibebaskan

Senin 26 Aug 2024 - 23:18 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Program pemutihan pajak masih terus dilakukan hingga November mendatang. 

Sampai saat ini sudah ada 6.593 kendaraan yang sudah mengikuti program pemutihan pajak yang dilakukan di Samsat Bengkulu Utara. 

Jumlah kendaraan tersbeut masing-masing 5.084 kendaraan roda dua atau motor dan 1.509 kendaraan roda empat atau mobil. 

Dari total 6.593 kendaraan yang mengiukuti program pemutihan pajak tersebut. 

BACA JUGA:Sudah Ikut Program Replanting, Petani Di Bengkulu Utara Diwarning Tidak Alih Fungsi Lahan

BACA JUGA:Panen Menurun, Petani di Bengkulu Utara Simpan Gabah untuk Konsumsi

Sebesar Rp 2,3 miliar denda pajak kendaraan bermotor yang sudah atau dibebaskan dari beban pajak pemilik kendaraan. 

Sedangkan total dana yang masuk sebagai pendapatan daerah adalah Rp3,4 miliar. 

Kasi Penetapan UPPD Samsat Bengkulu Utara, Marsudi menerangkan jika program ini masih terus dilakukan di Samsat Bengkulu Utara. 

Bahkan Samsat Bengkulu Utara memiliki program Samsat desa yang juga bisa melayani pembayaran pajak di Kecamatan Putri Hijau.

BACA JUGA:2 Calon Kadis Siap Dilantik, Infonya Akan Ada Mutasi Pejabat Lain di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Kirim 3 Nama Calon Waka I DPRD Bengkulu Utara, Benarkan Tommy Paling Berpeluang ?

“Sehingga masyarakat yang lokasinya cukup jauh dari Kota Arga Makmur bisa membayarkan di Samsat Desa di Kecamatan Putri Hijau,” terangnya. 

Bahkan Samsat juga memiliki program Samsat keliling yang masih terus dilakukan untuk mempermudah masyarakat.

Termasuk untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Kategori :