BENGKULU, KORANRB.ID – Ahmad Soepardi, terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik membantah jika dirinya menggunakan uang BOS tersebut untuk keperluan pribadinya.
Hal itu diungkapkannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan agenda pleidoi, Selasa 27 Agustus 2024.
"Saya tidak perna memakai sepeserpun uang Dana BOS seperti apa yang dituduhkan pada saya,” ungkap Ahmad Soepardi di depan persidangan Selasa 27 Agustus 2024.
Jangankan mengambil dana bos untuk keperluan pribadinya, Ahmad Soepardi mengaku dia banyak mengeluarkan uang pribadinya untuk keperluan SMK IT Al-Malik.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Warisan Rp1 Miliar, Suami Polisikan Istri
"Sebelum SMK IT mendapatkan dana BOS saya secara pribadi yang membiayai.
Dana BOS turun, murni digunakan untuk keperluan sekolah.
Mulai dari biaya rumah tangga seolah hingga operasional untuk menunjang sekolah mendapatkan fasilitas yang lengkap," terang Ahmad.
Jika dirinya ternyata nanti diputuskan bersalah oleh majelis hakim, dia meminta penahanannya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Manna.
BACA JUGA:Pembentukan AKD DPRD Periode 2024-2029, Target Tuntas Akhir September
Sebab saat ini keluarga masih berada di Bengkulu Selatan yang merupakan daerah asalnya.
"Saya meminta maaf kepada semuanya jika saya dihukum nantinya saya meminta untuk proses menjalani hukuman saya di Rutan Bengkulu Selatan.
keluarga ingin bertemu jaraknya tidak terlalu jauh," ungkapnya di depan persidangan.
Setelah terdakwa selesai dengan pembacaan pleidoinya, dilanjukan dengan pleidoi yang berasal dari Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Soepardi, Deden Abdul Hakim, SH.
BACA JUGA:Hingga Agustus, 62 Warga Kaur Ajukan Nikah