Dugaan Keterlibatan Istri Terdakwa dalam Kasus Korupsi di Dinas Pertanian, Jaksa Akan Koordinasi ke Penyidik

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, sudah masuk tahapan persidangan. 

Pada sidang beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 saksi, salah satunya istri dari salah satu terdakwa yang saat ini berstatus ASN aktif di Bappeda Bengkulu Tengah berinisial RK.

Dalam keterangan saksi, terkuak ada aliran dana dari terdakwa Mus Mulyanto kepada istri terdakwa Endang Sumantri, dan ini terkuak setelah majelis hakim mendesak puluhan pertanyaan pada saksi RK.

Dalam persidangan ini, majelis hakim juga meminta kepada jaksa untuk menindaklanjuti terkait dugaan adanya keterlibatan RK dalam kasus tindak pidana korupsi proyek fisik di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Tambahan Kuota Jamkesda Diprioritaskan Untuk Warga Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan

BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Tengah Verifikasi Faktual Berkas CPNS Sebelum Usulan Penerbitan NIP

Menyikapi ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH menjelaskan, ia telah menerima informasi dari JPU yang menangani perkara tersebut. 

JPU juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, salah satunya RK yang merupakan istri dari salah satu terdakwa. 

“Kita sudah mendengarkan informasi terkait dugaan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah. Ini akan kita tindaklanjuti nantinya,” ungkapnya.

Firman memaparkan, ada dua cara yang akan jaksa tempuh untuk menindaklanjuti dugaan ini. Saat ini sidang perkara ini masih berlangsung, maka fakta di persidangan yang pihaknya temukan akan dikoordinasikan ke pimpinan secara berjenjang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh penyidik semula. Dalam hal ini penyidik semula adalah penyidik dari Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Setelah Dilantik, Bupati Bisa Langsung Mutasi Jika Dapat Rekomendasi Kemendagri

BACA JUGA:Warga Bisa Sampaikan Sanggahan Hasil Verifikasi Administrasi PPPK Tahap II

Ditambahkannya, bisa juga nanti setelah kasus ini sudah inkrah atau sudah diputuskan, jaksa akan mempelajari kontruksi pertimbangan hakim dalam putusannya. 

Jika memang ada pihak-pihak lain yang terlibat, yang menikmati dan diuntungkan, maka jaksa bisa juga rekomendasi kepada penyidik semula untuk ditindaklanjuti. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan