BINTUHAN, KORANRB.ID - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur hingga saat ini belum maksimal. Untuk meningkatkan PAD tersebut, Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH, MH kemarin (21/11) dalam rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kaur, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Yakni Raperda Pajak dan Distribusi Daerah dan Raperda Perubahan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
"Ada dua Raperda yang kita sampaikan dari Pemkab, hal ini dilakukan untuk mendongkrak PAD kita yang sebagaiman diketahui saat ini masih sangat minim," ucap Lismidianto.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi JPTP Mulai Hari Ini
Data hingga September 2023 realisasi PAD yang dihimpun dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) baru sekitar Rp 22.833.105.966,61 atau 54,87 persen dari target Rp 41.612.418.323,00.
Berkaca dari hal ini, maka Bupati mengharapkan agar Raperda yang telah disusun dapat segera disahkan secepatnya.
"Harapannya, setelah Raperda ini disusun maka akan mendongkrak PAD. Saat ini memang masih dalam proses pembahasan semoga nantinya tidak terlalu lama agar dapat segera diterapkan," kata Bupati.
Pemkab Kaur menilai dengan terbitnya Perda pajak daerah dan retribusi daerah, tentu hal ini sebagai acuan untuk meningkatkan PAD dari berbagai sector.
BACA JUGA:Perusahaan Diminta Patuhi UMP
Sehingga PAD yang nanti didapat bisa lebih maksimal dari sebelumnya. Potensi PAD yang ada saat ini dapat terus digali, namun tentunya dengan sejumlah sumber daya yang mendukung.
"Kedepannya semoga Kaur semakin Berseri, pendapatan terus bertambah dan APBD kita semakin sehat," pungkas Bupati.
Rapat paripurna sendiri dihadiri dipimpin oleh Wakil II DPRD Kaur Alpensyah, didampingi Waka I Juraidi S.Sos. Dalam nota pengantar yang disampaikan Pemkab Kaur selain mengajukan Raperda soal pajak dan retribusi juga diajukan perubahan terkait dengan perangkat daerah yakni pembentukan Badan Riset Daerah (Brida), pembentukan tige B tiga OPD yakni Bappeda, BKD PSDM serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Kemudian perubahan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi tipe A, Pembentukan Dinas Koperasi dan UKM tipe C dan Pembentukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe B. (cil)