Nata-Hafizh Daftar ke KPU Kepahiang Dikawal Simpatisan 6 Parpol Pengusung

Rabu 28 Aug 2024 - 11:54 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Bakal pasangan calon (Bapaslon) Zurdinata - Abdul Hafizh secara resmi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Kepahiang, Rabu 28 Agustus 2024.

Kedatangan Bapaslon Nata-Hafzh dikawal iring-iringan para simpatisan pendukung serta pimpinan daerah dari 6 Parpol pengusung.

Tampak pula serombongan penabuh dol, ikut mengawal kedatangan Bapaslon Nata-Hafizh hingga ke gerbang sekretariat KPU Kepahiang. 

Di sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang sendiri, penyambutan juga dilakukan seperti yang dilakukan saat pendaftaran Bapaslon bupati dan wakil bupati Kepahiang hari pertama, kemarin.

BACA JUGA:Daftar di KPU, Dedy-Agi Akan Tepati Janji Setengah Periode Memimpin

BACA JUGA:Miliki Puluhan Janji, Helmi-Mian Optimis Wujudkan di Satu Periode

Sajian karpet merah, tariat adat dan pengalungan selendang KPU ke pundak Bapaslon tetap dilakukan. 

Secara keseluruhan, Bapaslon Nata-Hafizh diusung 6 Parpol yang memiliki kursi di parlemen DPRD Kabupaten Kepahiang.

Yakni, PKB, Perindo, PKS, PDIP, Golkar dan Gerindera. Dari 6 Parpol tersebut, total 18 kursi atau lebih dari setengah jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kepahiang telah dikuasai Nata-Hafizh. 

Dalam keterangannya, Ketua KPU Kepahiang Ikrok menerangkan dalam pendaftaran Bapaslon di Pilkada 2024 ini, KPU Kabupaten Kepahiang telah melayangkan Pengumuman Nomor: 824/PL.02.2.Pu/1708/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024.

BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu: Ariyono Gumay-Harialyyanto Daftar Pertama, Disusul Dedy-Roni

BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu 20204, Pasangan Ariyono - Harrilyyanto Daftar ke KPU, Satu-satunya Calon Jalur Perseorangan

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Pengumuman tersebut dilayangkan, juga berdasarkan PKPU Nomor 450 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik

atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten kepahiang tahun 2024.

Kategori :