KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur ikut serta dalam mengawasi jalannya pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang saat ini tengah bergulir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur.
Dalam pengamanan melekat ini, Bawaslu meminta agar setiap Liaison Officer (LO) Bapaslon pada saat melakukan pendaftaran agar tidak mengikut sertakan pihak yang diwajibkan untuk bersikap netral terhadap jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaur.
Di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian Pemerintahan Desa (Pemdes) dan juga pihak yang diwajibkan untuk bersikap netral lainnya.
Hingga saat ini terpantau sudah ada dua Bapaslon yang melakukan pendaftaran ke KPU Kaur yakni Gusril Pausi - Abdul Hamid dan juga Herlian Muchrim - Novrizal Jandra.
BACA JUGA:Ditarget Rampung Agustus, LHP Audit Reguler Belum Tuntas, Ini Penjelasan Inspektorat Kaur
BACA JUGA:ASN Terima Uang Lebih Rp1 Juta Wajib Lapor ke BPK Melalui UPG
Pada saat pemantauan tersebut memang belum ditemukan pihak yang diwajibkan untuk netral ikut serta dalam iring-iringan pendaftar.
"Kita terus melakukan pengamanan melekat pada saat pendaftaran ke KPU, halnini untuk memastikan agar tidak ada pihak yang harus bersikap netral ikut iring-iringan Bapaslon," kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS, Hendra Gunawan S.Kom Rabu, 28 Agustus 2024.
Hendra mengungkapkan, sebelumnya Bawaslu sudah menerima laporan bawah ada salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) yang ikut serta dalam dalam iring-iringan pendaftaran salah satu Bapaslon.
Namun itu bukan laporan resmi melainkan, postingan di salah satu platform media sosial yang menandai Bawaslu Kaur.
BACA JUGA:Pelantikan 25 Anggota DPRD Kaur Periode 2024-2029, Dibayangi Sisa TGR Rp3,2 Miliar
BACA JUGA:Kendarai Pelangkin, Pasangan Herlian - Novrizal Daftar ke KPU Kaur
"Terkait dengan anggota PPS yang ikut iring-iringan sekarang sedang ditelusuri oleh Panwascam. Kebenarannya belum bisa dipastikan sampai dengan saat ini," ungkap Hendra.
Pada intinya Hendra mengimbau kepada LO masing-masing Bapaslon agar bijak dalam memilih rombongan yang akan mengiringi pada saat pendaftaran.
Jika sampai ditemukan dan terbukti kebenarannya, maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.