Kemudian Lia mengingatkan bahwa sebelumnya sudah turun Perda Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan sudah diatur juga mengenai pembayaran pajak hiburan malam.
BACA JUGA: Realisasi Retribusi Parkir Baru Rp2 Miliar
BACA JUGA:Incumbent Wajib Cuti Sebelum Kampanye
“Kembali kami ingatkan untuk para pelaku usaha hiburan malam untuk tepat membayar pajaknya. Dan jika ada para pengusaha hiburan malam masih izin restoran kami ingatkan segera lakukan pembaruan izin,” tutup Lia.
Kategori :