Penertiban Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Kota Bengkulu Selama Ramadan Tunggu Surat Edaran

FOTO: Kasi Ops Satpol PP Kota Bengkulu, Asmiliadi--
KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Benkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bakal mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional sejumlah tempat usaha.
Kasi Ops Satpol PP Kota Bengkulu, Asmiliadi menjelaskan operasi hiburan malam seperti klub malam, karaoke, warung remang-remang dan billiard harus mengurangi jam operasional dari hari biasanya.
“Untuk operasional hiburan malam dalam rangka menyambut Ramadan, kita hanya tinggal menunggu surat edaran dari pemerintah daerah tentang jam operasional hiburan malam ini,” sampainya, Jumat, 21 Februari 2025.
Di dalam surat edaran tersebut akan ditentukan untuk jam buka dan tutup operasionalnya dan sudah pasti tidak akan sama dengan jam biasanya.
BACA JUGA:Satgas TMMD Kodim 0407 Kota Bengkulu Hijaukan Desa Tengah Padang, 200 Bibit Buah-buahan Akan Ditanam
BACA JUGA:Perdana Ikut Lomba, TK Islan Insan Intani Sabet Juara 1 dan Juara Umum dalam Cendana Fair di SMAN 5
“Pada biasanya jam operasional hiburan malam ini, untuk hari ke 4 dan hingga diakhir Ramadan jam operasionalnya dari mulai jam 20.30 WIB – 24.00 WIB,” ucapnya.
Kemudian Asmiliadi menyampaikan akan menindaklanjuti terkait surat edaran itu, Satpol PP akan melakukan patroli setiap malam.
“Nanti apabila terdapat temuan, yang melanggar ketentuan akan segera ditindaklanjuti dan akan diberikan teguran,” ungkapnya.
Kemudian Asmiliadi menambahkan untuk tempat hiburan malam, juga harus tutup total atau tidak beroperasi pada Idul Fitri dengan 1 minggu tanpa kegiatan.
“Dengan adanya aturan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati Ramadan dan Idul Fitri yang suci ini bagi umat Islam,” ucapnya.
BACA JUGA:Ini Klub Lolos 16 Besar Liga Champions: Belanda dan Prancis Kirim 2 Wakil
BACA JUGA:Kerbau Bebas Masuk Kantor Bupati Bengkulu Selatan, Perda Nomor 9 Tahun 2022
Sementara itu di tempat yang berbeda salah satu pemilik hiburan malam di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Dodot ---nama samaran--- menyampaikan bahwa akan mengikuti aturan yang ada.