Ia melanjutkan, sikap pelapor sendiri disampaikan melalui PHnya bahwa uang Rp1 miliar yang diduga digelapkan oleh istrinya adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
"Jadi Begini mas uang yang menjadi objek dari kasus ini adalah uang warisan yang diberikan oleh orang tua klien kami pada anaknya, bukan untuk istrinya. Jadi tidak bisa main pakai sesuka hati terlapor," jelasnya.
Kemudian yang perlu diingat bahwa pada kasus ini pelapor dalam hal ini klien kami tidak melaporkan istrinya, namun melaporkan LA sebagai pegawai Bank yang menggunakan wewenangnya untuk menggelapkan uang pelapor.
"Kasus ini kita fokuskan pada tindakan LA sebagai pegawai bank yang telah melakukan pemakaian uang pelapor tanpa sepengetahuan pelapor," tutup Reno.