Diberitakan sebelumnya, diduga menggelapkan uang warisan suami sebesar Rp1 miliar, salah satu pegawai bank swasta di Kota Bengkulu, LA dilaporkan oleh suaminya sendiri ke polisi.
Selasa 27 Agustus 2024, LA diperiksa penyidik atas laporan suaminya itu selama 4 jam.
Ada ratusan pertanyaan yang dilontarkan penyidik pada LA.
Penasehat Hukum terlapor LA, Syaiful Salim, SH mengatakan bahwa memang benar kliennya sebagai terlapor dalam kasus dugaan penggelapan uang suami sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA:DKPTKA Dicairkan untuk Kepentingan Pribadi, Ahli Sebut Negara Rugi Rp1,6 Miliar
BACA JUGA:Mantan Ketua dan Bendahara TPK PNPM Air Napal Dituntut Berbeda, Ini Tuntutan Lengkapnya
"Memang hari ini LA dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor seusai laporan pelapor Sukri,” ungkap Septian pada RB 27 Agustus 2024,” Syaiful.
Salah satu pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik adalah apakah benar dia melakukan tindakan penggelapan.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh LA bahwa dirinya tidak melakukan penggelapan seperti apa yang diungkapkan pelapor pada BAP.
“Kata klien kita uang Rp1 miliar itu tidak digunakan untuk hal yang tidak jelas. Melainkan untuk keperluan rumah tangga. Statusuang tersebut uang bersama, oleh keluarga. Bukan dinikmati pribadi klien kita," jelas Syaiful.
Kliennya sebelumnya juga sudah disurati penyidik untuk hadir diperiksa sebagai terlapor.
"Sudah 2 kali dipanggil dan memang ada kendala kesehatan serta ada kendala lain yang membuat klien kita tidak hadir. Namun hari ini klien kita turut hadir sebagai terlapor," terangnya.
Kemudian Syaiful mengungkapkan bahwa mereka akan akan mendampingi secara penuh.
"Bukti untuk memperkuat keterangan klien kita sudah kita siapkan. Termasuk bukti foto perekapan uang Rp1 miliar itu dikemanakan kita ada. Berikut juga persetujuan suami klien kita untuk membuka tabungan atas nama pelapor. Jadi untuk apa yang tuduhkan pelapor terhadap klien kita bisa kita pertanggung jawabkan," jelas Syaiful.
Di tempat terpisah, PH pelapor Sukri, Reno Anriansya, SH mengungkapkan bahwa laporan kliennya memiliki dasar yang jelas berikut juga buktinya.
"Kita apresiasi atas tindakan kepolisian. Pasalnya sudah memeriksa terlapor setelah kami memasukan pengaduan di awal tahun 2024 lalu. Besar harapan kami ini bisa terselesaikan," ungkap Reno.