“Untuk memastikan kesiapan mental pasangan. Maka sebelum mereka nikah, wajib ikuti bimbingan pra nikah. Bimbingan itu dijalankan pada masa tunggu selama 10 hari, terhitung sejak pasangan mendaftarkan diri untuk dapat dinikahkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Petahana Dilarang Gunakan Fasilitas Negara, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pemdes Bungin Masih Penghitungan KN, Jaksa Tuntas Periksa Bendahara Desa
Diakui Timsar, meski program bimbingan pranikah bagi pasangan calon suami istri sudah dijalankan sejak lama, namun masih sering didapati adanya calon pengantin di Mukomuko enggan mengikuti tahapan bimbingan pranikah.
Untuk bimbingan pranikah bagi pasangan calon suami istri dilakukan langsung oleh Kepala KUA sebagai Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Sudah menjadi kewajiban mereka memberikan bimbingan pranikah kepada calon pengantin.
“Proses bimbingan pranikah di BP4 KUA dilakukan dua tahapan yaitu tahap pranikah dan tahap pascaakad nikah yang mewajibkan calon pengantin mengikuti persyaratan yang telah ditentukan oleh KUA yaitu mendaftar, mengisi formulir dan melengkapi administrasi pelaksanaan pernikahan," pungkasnya.