ARGA MAKMUR. KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Bengkulu Utara (BU) kembali menuntut berat pelaku kejahatan seksual pada anak.
Kemarin, JPU Kejari BU menuntut terdakwa Ba (59) warga Kecamatan Napal Putih dengan tutnutan 20 tahun penjara.
Ba adalah terdakwa kasus asusila pada anak dibawah umur sebut saja Mawar yang masih berusia empat tahun.
Mirisnya lagi, korban adalah cucu tiri pelaku dimana ibu kandung korban adalah anak istri pelaku. Pebruatan ini dilakukan pelaku di pondok kebun Mei lalu.
BACA JUGA:Dua Bacaleg Mudur, 3 Bacaleh Pindah PartaiBulan lalu kasus ini disidik Polsek Napal Putih hingga akhrinya masuk dalam persidangan dan JPU kemarin membacakan tuntutannya.
Kajari BU Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika tuntutan 20 tahun penjara tersebut merupakan tuntutan maksimal.
Penjara 20 tahun juga merupakan hukuman badan paling maksimal di Indonesia dibawah hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
“Dalam persidangan JPU menilai terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Undang-undang perlindugnan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Ekke.
BACA JUGA:18 Parpol dan 8 Balon DPD Langgar APS, Total Ada 3.514 APS Salahi KetentuanNamun karena hukuman antara terdakwa dan korban adalah hubungan keluarga dekat dimana seharunya terdakwa menjadi orang yang melindungi korban.
Maka tuntutannya ditambah sepertiga dari 15 tahun tersebut menjaid 20 tahun.
“Kita jerat dengan ayat (3) yang menjelaskan jika ancaman ditambah sepertiga. Maka kita menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal, 20 tahun,” tegasnya.
BACA JUGA:RAPBD 2024 Difisit Rp 39,5 MiliarIa juga menerangkan jika angka kasus asusila dengan korban anak di BU masih cukup tinggi. Ia menegaskan jika JPU tidak akan berkompromi terkait kasus asusila anak tersebut.
Apalagi yang dilakukan oleh keluarga dekat ataupun orang-orang yang berdasarkan Undang-undang harus melindungi anak.
Bahkan tuntutan 20 tahun penjara ini bukan kali pertama ditetapkan JPU pad akasus asusila anak.
Sebelumnnya ada oknum guru non PNS yan g juga dituntut 20 tahun penjara terkait kasus asusila pada 30 lebih siswanya.