Pada Selasa, 27 Agustus 2024 pukul 09.30 Wib tim Opsnal berhasil menangkap MR di rumah mertuanya.
“Setelah itu tim opsnal melakukan interogasi terhadap MR. Dari keterangan tersangka, kalau narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dibuang EP di jalan lintas sekitaran Desa Sukarami, disaat sebelum masuk ke jalan tol,” bebernya.
BACA JUGA:Disnak Keswan Perketat Lalin Hewan dan Produk Hewan, Selama 5 Bulan Terima 1.250 Dokumen
BACA JUGA:Anggaran Dispora Kota Bengkulu Kemana? Atlet Juara Tanpa Pembinaan dan Reward
Mendapatkan keterangan tersebut akhirnya, tim opsnal melakukan penyisiran di sekitaran jalan lintas tersebut dan didapati barang bukti tersebut berada di pinggir jalan di Desa Sukarami tidak jauh dari pintu TOL Bengkulu-Taba Penanjung.
Barang bukti tersebut merupakan, narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek BULL warna hitam dan narkotika jenis ganja di dalam plastik warna hitam yang diakui kepemilikannya oleh dua tersangka,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari, paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di dalam plastik bening klip di dalam kotak rokok merek BULL warna hitam.
Kemudian satu paket besar narkotika jenis ganja dibungkus plastik hitam. Satu unit tas sandang merek Rover.
Satu unit Hp merk Vivo 1727 warna hitam dengan case warna hitam. Satu unit Hp merek Redmi warna hitam dan satu unit mobil canter dengan Nopol BG 8276 HA.
“Beberapa barang bukti sudah kita amankan, baik itu narkotika, Hp hingga mobil yang digunakan oleh kedua tersangka,” Pungkasnya.