Kadis PUPR Dilantik, 3 Eselon II Masih Kosong: Sekda Bengkulu Utara Ingatkan Ini

Jumat 30 Aug 2024 - 23:18 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Patris Muwardi

ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara, Jumat 30 Agustus 2024 melakukan pelantikan 7 pejabat, dua diantaranya adalah Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan yang merupakan hasil lelang jabatan eselon II yang dilakukan Pemda Bengkulu Utara.

Untuk Kadis PUPR dijabat Munadi yang sebelumnya merupakan Kabag Fasilitasi Anggaran. Penggantinya, Nyoman Karwianto. 

Sedangkan Kadis Kesehatan dijabat  Ns Anik Khasyanti, yang sebelumnya Sekdis Kesehatan. Jabatan Sekdis Kesehatan selanjutnya dipercayakan ke Wilson. 

Selain itu ada tiga pejabat Eselon IV Pemkab Bengkulu Utara yang juga dilantik. Sebagaimana disampaikan Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si, semua tahapan sebelum pelantikan sudah dilakukan. 

BACA JUGA:Upaya Tingkatkan Minat Literasi, Lewat Duta Baca dan Lomba Bertutur

BACA JUGA:Sejak Januari, Ribuan Alat Kontrasepsi Berbagai Jenis Disalurkan

“Selain  proses lelang pada 2 jabatan eselon II, kita juga sudah menerima izin dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pelantikan pejabat tersebut,” terangnya. 

Pada kesempatan pelantikan, secara khusus Sekda menyampaikan kepada Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan harus benar-benar bekerja maksimal. 

Mengingat bidang pekerjaan umum atau infrastruktur dan kesehatan menjadi salah satu program prioritas pemerintah. 

“Terutama bidang infrastruktur dimana saat ini ada keterbatasan APBD, maka hubungan dengan pemerintah pusat atau Kementerian PUPR harus benar-benar dijalin,” sampainya. 

Sementara itu, dengan dilantiknya 2 kepala dinas tersebut, saat ini masih tersisa 3 jabatan eselon II yang kosong. 

Ketiganya adalah jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Dukcapil dan Staf Ahli Bupati. 

BACA JUGA: Pemasangan VSAT Tahap II Daerah Blank Spot Mukomuko Rampung Sebelum Akhir Tahun

BACA JUGA:Dorong Inovasi UMKM Lokal, Pemprov Bengkulu Beri Dukungan

Untuk mengisi kekosongan di 3 jabatan tersebut, Pemkab Bengkulu Utara harus melakukan lelang jabatan, dan kembali harus mengantongi izin dari Kemendagri. Termasuk jika harus melakukan rotasi lebih dulu.

Kategori :