KORANRB.ID – Satreskrim Polres Lebong, berhasil membekuk seorang bandar togel bersama 28 kertas togel dan uang Rp609 ribu di rumahnya.
Bandar togel yang berhasil diungkap, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, pada Kamis malam, 29 Agustus 2024 ini berinisial, SA (44) warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, didampingi PS Kasi Humas Polres Lebong, Aipda. Syaiful Anwar menjelaskan, SA seorang bandar togel berhasil diungkap, berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kita mendapat informasi bahwa SA ini membuka praktek perjudian jenis togel di rumahnya,” kata Syaiful, dikonfirmasi, Sabtu, 31 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pleidoi Mantan Ketua Baznas BS Bakal Minta Bebas Dari Tuntutan 2,5 Tahun Perkara Tipikor
BACA JUGA:Teknisi AC Warga Kota Bengkulu Tertangkap Lagi Simpan Sabu
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, mulai mencari kebenaran informasi tersebut.
Setelah dua hari, melakukan penyelidikan, akhirnya didapatkan fakta, bahwa rumah SA memang benar dijadikan lokasi untuk prakek judi jenis togel.
“Setelah kita penyelidikan 2 hari, kita lakukan penggerebekan dan kita amankan saudara SA,” ucapnya.
Saat diamankan, terang Syaiful, SA hanya bisa pasrah.
Karena, polisi berhasil mengamkan SA bersama barang bukti (BB) berupa 28 kartu togel dan uang yang diduga dari hasil perjudian dengan nominal Rp609 ribu.
BACA JUGA:10 Tsk Diduga Terlibat Kasus Sabu dan Ganja Diamankan Polda Bengkulu, Salah Satunya Honorer
BACA JUGA:5 Bulan Usai Penggeledahan, Penetapan Tsk Tunggu Hasil KN, Dugaan Korupsi Proyek Puskeswan Benteng
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit Hp vivo milik SA.
“Saat ini SA kita amankan di Mapolres Lebong, guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.