Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran

Minggu 01 Sep 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

LEBONG, KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, mengkalaim belum menemukan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong 2024.

“Sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos, Minggu, 1 September 2024.

Selama tahapan Pilkada Lebong, baik saat pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Renaldo mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan ataupun temuan ada indikasi pelanggaran di Pilkada Lebong.

“Laporan belum ada kita terima, jika ada temuan silahkan laporkan ke Bawaslu, pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.

BACA JUGA:Gubernur Didampingi Bupati Bengkulu Selatan Berikan Bantuan ke Masyarakat Desa Sulau

Untuk menjaga kondusifitias Pilkada Lebong 2024, Bawaslu mengaku sudah menyebarkan selembaran surat imbauan, baik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong maupun di jajaran perangkat desa.

“Kita sudah menyampaikan imbauan, sehingga kita harapkan dengan imbauan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN mapun perangkat desa,” tuturnya. 

Renaldo juga memastikan, Pengawas di tingkat Desa sampai Kecamatan sampai saat ini terus melakukan pengawasan.

Jika tim pengawas menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Perangkat Desa maupun di tingkat ASN, pasti akan ditindak lanjuti, asalkan memenuhi syarat formil dan materil.

BACA JUGA:Baru 2 Desa di Kabupaten Lebong Ajukan Pencairan DD/ADD Tahap II

“Kita terus melakukan pengawasan dari tingkat bawah sampai tingkat ata, ada temuan tentu kita tindak lanjuti asal semu bukti ada,” bebernya.

Saat ini, terang Renaldo pihakny masih berfokus melakukan pengawasan di tahap pengecekan kesehatan jasmani maupun rohani yang sedang berlangsung di Kota Bengkulu.

“Fokus kita masih di tes kesehatan, untuk kelengkapan berkas persyaratan bakal calon juga masih di verifikasi oleh KPU, nanti KPU yang menentukan MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Yang jelas kita tetap memantau, agar tidak ada pelanggaran,” tutupnya. 

 

Kategori :