Baru 2 Desa di Kabupaten Lebong Ajukan Pencairan DD/ADD Tahap II

PELAYANAN: Pemerintah desa tengah memasukkan pengajuan berkas pencairan DD/ADD tahap II di Dinas PMD Lebong. --fiki/rb

LEBONG, KORANRB.ID – Dari 93 Desa yang ada di Kabupaten Lebong, hingga akhir Agustus 2024, tercatat baru 2 desa yang mengajukan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahap II.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Saprul, SE, melalui Kabid PMD, Harkita Wijaya, SE,  menjelaskan, 2 desa yang sudah mengajukan berkas pencairan DD/ADD tahap II adalah, Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas dan Desa Tabeak Blau II Kecamatan Tubei.

“Sampai akhir Agustus baru dua Desa yag mengajukan berkas pencairan DD/ADD tahap II,” katanya. 

Artinya, sampai akhir Agustus, masih ada 91 desa di Kabupaten Lebong yang belum mengajukan berkas pencairan DD/ADD tahap II. 

BACA JUGA:Tahun Ini, Terjadi 12 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Tersangka Orang Terdekat Korban

“Untuk berkas dua Desa yang telah mengajukan, ada yang tinggal tunggu tandatangan Kepala Dinas PMD ada juga yang masih dalam perbaikan,” ujarnya. 

Untuk itu, Harkita kembali mengingatkan kepada 91 Desa yang belum mengajukan berkas pencairan DD/ADD tahap II, agar segera mengajukan berkas tersebut.

Mengingat, saat ini sudah memasuki Bulan ke 9 tahun ini. 

Jika tidak segera diajukan sekarang, ditakutkan pekerjaan dan program-program yang ada di desa bisa terhambat. 

BACA JUGA:Musim Kemarau, Warga Kaur Beralih ke Sungai

“Terus kita ingatkan agar segera mengajukan, berkas persyaratannya sama seperti tahun-tahun sebelumnya, jadi tidak ada yang menyulitkan,” imbuhnya. 

Sampai saat ini, Harkita, tidak mengetahui pasti apa yang menjadi kendala para perangkat desa, sehingga belum mengajukan berkas pencairan DD/ADD tahap II.

“Saya belum terima persoalannya, nanti kita koordinasikan,” ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, menjelaskan bahwa untuk pencairan DD 2024 ini terbagi dua tahap, yaitu 40 persen tahap I dan 60 persen tahap II untuk Desa Reguler, sedangkan untuk Desa Mandiri tahap I akan dicairkan 60 persen dan tahap II akan di cairkan 40 persen. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan