ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Saat ini tahapan pilkada sudah mendekati penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon jika persyaratannya dinyatakan memenuhi syarat.
Ini artinya, saat ditetapkan sebagai pasangan calon nantinya, KPU akan menetapkan masa kampanye bagi pasangan calon hingga nantinya menjelang pemungutan suara.
Saat memasuki masa kampanye, menjadi sorotan adalah terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.
ASN dituntut untuk netral baik dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati. Terkait netralitas tersebut, Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto menerangkan Bawaslu sudah menyurati Pemkab Bengkulu Utara.
Surat tersebut terkait penekanan untuk netralitas ASN.
BACA JUGA:Perjuangkan Pembangunan Merata di Bengkulu Utara
BACA JUGA: Ketua MA: Ujian Terberat Hakim Adalah Mempertahankan Integritas
“Kita sudah menyurati Pemkab Bengkulu Utara terkait dengan penekanan soal netralitas ASN. Agar Pemkab Bengkulu Utara juga membantu menekankan seluruh jajarannya untuk netral dalam pelaksanaan pilkada,” terangnya.
Ia menegaskan Bawaslu Bengkulu Utara juga akan terus melakukan pengawasan.
Bukan hanya pengawasan yang nantinya akan berujung temuan jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran terkait dengan netralitas, namun Bawaslu juga memastikan mereka akan membuka posko terkait laporan bagi masyarakat jika memang ada informasi atau menemukan indikasi keterlibatan ASN dalam pelaksanaan pilkada yang menunjukkan ketidaknetralan.
“Kita harapkan seluruh jajaran ASN juga harus patuh pada aturan dan menunjukan netralitasnya,” ingat Tri.
Sementara itu, Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan seluruh jajaran ASN di Bengkulu Utara sudah selayaknya memahami tentang hal-hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam pelaksanaan pilkada.
Dalam aturan tentang kepegawaian, dinilainya sudah sangat tegas bukan hanya mengatur tentang netralitas ASN dalam kegiatan politik terutama pemilu, namun juga ada sanksi yang bisa diterapkan jika ada ASN yang dinyatakan tidak netral dalam pelaksanaan pemilu.