BENGKULU, KORANRB.ID – Terdakwa Firman Riza, Ketua Regu 4 petugas jembatan timbang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu Firman Riza juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Tuntutan terhadap Firman Riza dalam perkara dugaan korupsi Pungli KIR Jembatan Timbang Padang Ulak Tanding UPPKB Balai Pengelola Transportasi Darat BPTD Kelas III Bengkulu ini, lebih tinggi dari pada tuntutan JPU terhadap 2 terdakwa lainnya.
Dimana terdakwa Wahyu Hidayat dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Kembangkan Potensi Daerah, Pemkab Kepahiang Gandeng Itera
Wahyu juga dituntut membayar uang pengganti Rp3.708.000.
Sedangkan terdakwa Hengki Andriyo Paska dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Hengki juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.305.000.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan agenda tuntutan, Selasa 3 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kukuhkan Ribuan Tim Pemenangan, Teddy-Gustianto Optimis Raih 70 Persen Suara
JPU Syaiful Amri mengatakan, ketiga terdakwa dituntut terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menimbang bahwa pada tuntutan ini kita tuntut dengan pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi maka kita tuntut sesuai dengan analisa perkara berdasarkan fakta yang ada," ungkap Syaiful.
Ditambahkannya, terdakwa Firman Riza dituntut lebih tinggi karena statusnya sebagai ketua regu dan juga dia adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
BACA JUGA:Suara Partai Pengusung Pada Pemilu Belum Tentu Sama Saat Pilkada Mukomuko
"Pada tuntutan ini ketua regu lebih kita beratkan hal tersebut berdasarkan hasil fakta persidangan," terang Syaiful.