Sidang Dugaan Korupsi Pungli KIR, Ketua Regu Dituntut Paling Tinggi

Selasa 03 Sep 2024 - 23:26 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

Atas tuntutan tiga terdakwa ini, Penasihat Hukum terdakwa Firman Riza, Jafni Parma, SH mengatakan bahwa mereka menghormati keputusan yang diambil oleh JPU Kejati Bengkulu.

“Ya kita dari perwakilan klien kita menghormati atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada sidang hari ini (Kemarin, red).

Kami akan menanggapi tuntutan tersebut dalam pembelaan klien kita pada persidangan selanjutnya,” ungkap Jafni.

BACA JUGA:Mahasiswa Tersangka Penusukan di Halaman Masjid Diringkus

Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Hengki Andriyo Paska, Sopian Siregar, SH, M.Kn, mengatakan untuk langkah hukum yang akan mereka ambil merespon tuntutan JPU akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.

“Pastinya kita akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya,” terang Sopian.

Hal yang sama juga disampaikan penasihat Hukum terdakwa Wahyu Hidayat, Futriansyah, SH bahwa mereka juga akan melakukan pembelaan untuk klien mereka pada sidang selanjutnya.

 “Pastinya kita akan melakukan pleidoi untuk minta diringankan atau dibebaskan masih akan kita dalami lagi,” tutup Futriansyah. 

 

 

Kategori :