Masuk Tahap Akhir, Kejari Seluma Tunggu Hasil KJPP Pengusutan Tukar Guling Lahan

Rabu 04 Sep 2024 - 23:38 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Untuk diketahui, penyidikan ini dilakukan karena Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara. Karena dalam prosesnya diduga terjadi pelanggaran. 

BACA JUGA: Kabur ke Lahat, Ayah dan Anak Jadi Tsk Penusukan Pengunjung Warung Tuak Jalan Bangka Kota Bengkulu

BACA JUGA: Nambang Tanpa Izin di Tanah Sendiri, Warga Curup Timur Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

Sementara itu, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi mengklaim bahwa lahan di Pematang Aur yang ditukar guling merupakan benar benar murni miliknya, dan bukan hasil dari pembebasan lahan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.

Menurutnya, jauh sebelum dilakukan tukar guling lahan atau berdirinya Kabupaten Seluma, ia mengklaim lahan di Pematang Aur yang saat ini merupakan komplek perkantoran Bupati Seluma merupakan lahan sah miliknya yang ketika itu masih berupa perkebunan.

Hal tersebut diperolehnya dari hasil pembelian lahan di tahun 2001 dan 2002 lalu, seluas kurang lebih 104 hektare. Lahan tersebut dibelinya saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan, dan ia membeli lahan dari 4 orang.

Kategori :