ARGA MAKMUR, KORANRB.ID - Bukan hanya sudah menerima surat dari Bawaslu Bengkulu Utara terkait imbauan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu.
Bahkan, meskipun bukan ASN Pemda Bengkulu Utara, saat ini ada oknum ASN yang diperiksa Bawaslu Bengkulu Utara atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu.
Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara Nopri anto Silaban, SE, M.Si menerangkan jika dirinya sudah menerima arahan lansgung dari Sekda Bengkulu Utara.
Ini terkait dengan penekanan soal netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu kepala dan wakil kepala daerah yang akan berjalan.
“Maka kita juga akan membentuk tim yang tugasnya bukan hanya menerima laporan namun juga mengawasi jika memangh ada tindak tanduk ASN yang mengindikasikan ketidaknetralan,” terangnya.
BACA JUGA:Wow! Berikut 5 Jenis Burung Camar dari Genus Ichthyaetus
Ia juga menegaskan pada seluruh ASN yang artinya PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap patuh pada Undang-undang ASN.
Sehingga tegas larangan pada ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis tertuama dalam pemilu.
“ASN memang masih memiliki hak pilih, namun tidak boleh aktif dalam kegiatan politik, apalagi sampai mengajak, mempengaruhi atau menunjukan sikap yang tidak netral sebagai seorang ASN,” terangnya.
Tak hanya ASN, ia menegaskan larangan aktifitas yang sama juga diberlakukan pada kepala dan perangkat desa.
Ia juga menegeaskan jika Inspektorat siap akan menegakkan aturan jika ada ASN maupun Kepala dan Perangkat Desa yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas.
“Aturan sudah tegas dan jelas, jika masihn ada yang melanggar maka kami tyinggal menegakkan aturan terkait pelanggaran tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Sering Sakit Kepala Pasca Makan Daging Sapi ? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Selain itu, saat ini Bawaslu juga memiliki mekanisme terkait dengan penindakan pelanggaran yang terkait dengan netralitas ASN.
Bawaslu akan berkoordinasi lansgung dengan Kementeritan PEndayagunaan Aparatur Negara (Kemenpanrb) menyampaikan hasil pemeriksaan Bawaslu.