KORANRB.ID - 9 September 2024 mendatang 30 Anggota DPRD Bengkulu Utara masa bakti 2024-2029 akan dilantik dan mulai bertugas.
Sedangkan ada banyak tugas berat yang sudah menunggu Anggota DPRD Bengkulu Utara tersebut.
Setidaknya ada beberapa rancangan Perda yang harus segera dibahas salah satunya dalam rangka menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.
Diantara aturan yang harus disesuaikan adalah aturan tentang desa dan keuangan desa.
BACA JUGA:Rayakan Hari Pelanggan Nasional, XL Axiata Berikan Promo Ekslusif dan Ragam Fitur AI
BACA JUGA:2 Hal Ini Bikin 3 Bapaslon Pilkada Kepahiang Belum Memenuhi Syarat
Ini dalam rangka menyesuaikan adanya perubahan undang-undang desa yang saat ini berdampak pada perubahan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta adanya perubahan sistem pendapatan.
Selain itu yang terpenting adalah pembahasan APBD 2025 yang juga harus tuntas sebelum 30 November mendatang.
Sehingga, Anggota DPRD Bengkulu Utara yang dialntik 9 September mendatang memiliki waktu yang cukup sempit sebelum akhirnya harus menuntaskan pembahasan Rancangan APBD 2025.
Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara Herliyanto, S.IP menerangkan jika dirinya optimis jika DPRD Bengkulu Utara yang baru bisa bekerja dengan maksimal.
BACA JUGA:E-Materai Sulit, Pendaftaran CASN Mukomuko Diperpanjang
BACA JUGA:Penyaluran Tambahan Tunjangan 100 Persen Guru Setelah APBN Perubahan
Sehingga semua pembahasan aturan yang memang terkait dengan pemnabngunan Bengkulu Utara bisa dituntaskan tepat waktu.
“Namun tentunya harus ada beberapa tahapan yang akan dilakukan setelah nantinya dilakukan pelantikan,” uajr Herliyanto.
Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara Herliyanto juga kembali terpilih akan dilantik kembali 9 September mendatang.