Laporkan Bila Penerima KIP Diminta Jadi Tim atau Relawan Cakada

Jumat 06 Sep 2024 - 22:44 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Bapaslon Bupati Mukomuko Diberi Waktu 3 Hari Pebaiki Persyaratan

BACA JUGA:Siap-siap! Gaji Karyawan Swasta Akan Dipotong Lagi untuk Program Dana Pensiun 

Masih menurut Nandar, penerima bantuan dan masyarakat umum diberikan hak untuk menentukan pilihan masing-masing, tanpa adanya intervensi untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah. 

“Saat ini kami telah meminta tim pengawasan baik itu di tingkat kabupaten, kecamatan dan tingkat desa/kelurahan untuk melakukan pengawasan secara ketat,” pungkasnya.

Kategori :