BACA JUGA:Bapaslon Bupati Mukomuko Diberi Waktu 3 Hari Pebaiki Persyaratan
BACA JUGA:Siap-siap! Gaji Karyawan Swasta Akan Dipotong Lagi untuk Program Dana Pensiun
Masih menurut Nandar, penerima bantuan dan masyarakat umum diberikan hak untuk menentukan pilihan masing-masing, tanpa adanya intervensi untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Saat ini kami telah meminta tim pengawasan baik itu di tingkat kabupaten, kecamatan dan tingkat desa/kelurahan untuk melakukan pengawasan secara ketat,” pungkasnya.
Kategori :