Pemkab Tetapkan 3 Lokasi Pengukuhan Jabatan 144 Kades dan BPD Mukomuko, Penerapan UU Nomor 3/2024

Sabtu 07 Sep 2024 - 23:19 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

Ada 4 Kades dan 4 BPB di Kabupaten Mukomuko yang tidak dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Karena desa tersebut masih dijabat oleh Pjs, lantaran kades yang lama mengundurkan diri, dan ada yang meninggal dunia.

“Perpanjangan masa jabatan kades dan BPD berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, maka dari itu untuk perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD dilakukan hingga jabatan yang akan berakhir di oktorber mendatang. Sebab hitungan perpanjangan jabatan wajib dilakukan sejak disahkan UU desa yang baru,” jelasnya. 

Ujang menekankan, dengan adanya keputusan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kades di Kabupaten Mukomuko dapat lebih berinovasi dan semakin semangat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi desa dan masyarakatnya dengan mengutamakan pembagunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan ekonomi masyarakat.

"Yang pastinya perpanjangan masa jabatan akan dilakukan, maka dari itu sangat besar harapan kami kepada kades untuk meningkatkan produktivitas,’’ paparnya.

Lanjutnya, apalagi baru saja  ada 11 desa di Kabupaten Mukomuko naik status dari desa maju menjadi desa mandiri, sehingga total desa mandiri di Kabupaten Mukomuko menjadi 20 desa. 

Dimana sebelumnya, 9 desa telah lebih dulu berstatus desa mandiri. Tentunya diharapkan setelah dilakukan perpanjangan masa jabatan desa dapat berlomba-lomba meningkatkan status desanya sehingga terlihat perbedaan yang signifikan setelah dilakukan masa perpanjangan jabatan.

“Pemuktahiran data Indeks Desa Membangun (IDM) akan dilakukan setiap tahun semoga saja di tahun 2025 mendatang akan lebih banyak lagi desa yang statusnya meningkat sebagai bentuk positif dari perpanjangan masa jabatan,” pungkas.

Kategori :