Pemkab Tetapkan 3 Lokasi Pengukuhan Jabatan 144 Kades dan BPD Mukomuko, Penerapan UU Nomor 3/2024

Sabtu 07 Sep 2024 - 23:19 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pengukuhan perpanjangan jabatan 144 Kades se-Kabupaten Mukomuko akan dilakukan di 3 lokasi. Berlangsung dari tanggal 18 hingga 20 September 2024. 

Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd, tidak hanya 144 kades namun sekaligus pengukuhan perpanjangan jabatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di 144 desa.

Baik kades maupun BPD, sama-sama mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Kabar Baik, Harga TBS Sawit Akan Terus Tinggi, Hingga Akhir Tahun Bisa Capai Rp3.000/Kg

BACA JUGA:Bioetanol Jagung dan Singkong Perlu Diproduksi dengan Enzim dan Ragi yang Tepat

“Untuk mempermudah proses pengukuhan ratusan  kades dan BPD maka akan kita lakukan di 3 lokasi berbeda, yakni desa-desa dan BPD di Dapil l, Dapil II, dan Dapil III,” kata Ujang.

Dijelaskan Ujang, untuk pengukuhan pertama pada 18 September 2024 akan dimulai dari kades-kades di wilayah Dapil III, dipusatkan di Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Rumbai. Diikuti seluruh kades dan BPD dari Kecamatan Ipuh, Malin Deman, Pondok Suguh, Air Rami dan Sungai Rumbai. 

Kemudian pada 19 September 2024 dilakukan pengukuhan kades-kades dan BPBD di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, Penarik, Selagan Raya, Teras Terunjam dan Air Dikit yang dipusatkan di Desa Marga Sakti Kecamatan Penarik. 

BACA JUGA:Diduga Terlilit Hutang, Bujang Turan Lalang Nekat Tenggak Racun

BACA JUGA: Anggota Dewan Tsk Korupsi Pasar Inpres Masih Terima Gaji

Terakhir pada 20 September 2024 pengukuhan kades-kades di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, Air Manjuto, XIV Koto, V Koto dan Lubuk Pinang yang dipusatkandi Desa Manjuto Jaya.

“Tempat dan waktu pengukuhan ini telah ditetapkan sesuai dengan hasil rapat bersama, baik dari perwakilan Pemdes dan Pemkab Mukomuko. Yang nantinya pengukuhan akan dipimpin langsung oleh Bupati Mukomuko. Semoga saja tidak ada halangan sehingga tidak terjadi perubahan jadwal dan tempat,” terang Ujang.

Disampaikan Ujang, pengukuhan penambahan masa jabatan ini bentuk tindak lanjut keputusan pemerintah pusat yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kades dan BPD dari jabatan semula 6 tahun menjadi 8 tahun. 

BACA JUGA:Uang Rp38 Juta Diduga Hilang Bisa Jadi Petunjuk Seret Pihak Lain, Perkara Tipikor RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Timnas Indonesia Vs Australia: Ini Faktor Garuda Bisa Menang!

Kategori :