Untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara dan mencegah munculnya unsur korupsi, Maka dari itu nantinya beberapa ASN yang memiliki jabatan penting terkait anggaran akan mendapatkan pembelajaraan kembali.
“Ini bentuk dari mitigasi yang harus kami laksanakan dan juga rekomendasi dari BPK RI agar pejabat di Mukomuko ini terus di edukasi terkait pemahaman dalam mengelola keuangan negara di masing-masing OPD,” kata Apriansyah, ST.
BACA JUGA:E-Materai Sulit, Pendaftaran CASN Mukomuko Diperpanjang
BACA JUGA: Realisasi Peremajaan Kelapa Sawit Kabupaten Mukomuko Sudah 2.315 Hektare
Apriansyah juga mengimbau agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko dapat meningkatkan pelayanan publik dan mencegah tindak pidana korupsi di semua lini.
Baik di layanan publik, sektor pengadaan barang dan jasa, maupun pada perencanaan penganggaran dan peningkatan SDM.
Maka dari itu semua OPD harus berkomitmen dapat lebih meningkatkan lagi upaya-upaya memperbaiki pelayanan publik dan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Jadi jangan sampai ada celah korupsi disemua lini. Tidak hanya di pelayanan publik, tapi juga di sektor pengadaan barang dan jasa, disektor perencanaan penganggaran dan peningkatan SDM dan sektor yang lainnya," tandasnya.