KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko, dengan tegas menyatakan sikap akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis.
Seperti terang-terangan terlibat dalam tahapan kampanye (Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan mendukung calon.
Dengan memberikan sanksi teguran tertulis sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita tidak melarang ASN untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun nanti pada saat waktu pencoblosan. Tapi kalau saat ini ASN diminta fokus saja pada pekerjaannya sebagai abdi negara. Termasuk juga pada perangkat desa, BPD dan BUMDes, kita harapkan juga tidak terlibat dalam gerakan politik praktis,” kata Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo.
BACA JUGA:Jadi Prioritas, Peningkatan IPM Harus Tercapai di Mukomuko
BACA JUGA:Permasalahan Hewan Ternak Tidak Kunjung Berakhir
Teguh menambahkan, tahun 2024 ini merupakan tahun politik, beberapa pemilihan mulai dari DPRD, DPD RI, DPR RI, dan Presiden sudah dilaksanakan, yang menyisakan agenda Pilkada digelar secara serentak.
Maka dari itu berbagai upaya dilakukan agar Pilkada 2024 bisa berjalan kondusif, termasuk dalam bermedia sosial dan berfoto di publik.
Untuk netralitas ASN, TNI, Polri dan BUMN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 mengenai netralitas ASN dan juga Peraturan Bawaslu No 28 tahun 2018 mengenai netralitas ASN, TNI, Polri, dan Perangkat desa.
“Yang pastinya ASN harus bijak, termasuk dalam bermedia sosial berfoto, dengan tidak menggunakan simbol politik atau paslon, sebab menggunakan simbol politik bisa menjadi sebuah pelanggaran pilkada, dan bisa mendapat tindakan tegas jika dilakukan oleh ASN,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemkab Tetapkan 3 Lokasi Pengukuhan Jabatan 144 Kades dan BPD Mukomuko, Penerapan UU Nomor 3/2024
BACA JUGA:Minim Sarpras, Rp 80 Juta Untuk Perbaiki 8 Kontainer Sampah Rusak
Lanjutnya, mencegah memang lebih baik. Berkaitan hal tersebut Bawaslu juga sudah menyampaikan terkait hal tersebut ke Pemkab Mukomuko.
Sehingga diharapkan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan ASN. Jangan sampai karena ketidak tahuan akhirnya menjadi temuan yang masuk dalam kategori pelanggaran netralitas.
“Mari kita bijak, sukseskan Pilkada tanpa terlibat dalam politik praktis. Serta penyalahgunaan wewenang. Biarkan masyarakat bisa memilih dengan tenang, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ajaknya.