Teguh menjelaskan, terhadap pelanggaran netralitas ASN, tentunya berpedoman terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
BACA JUGA:Budidaya Jamur Jangkos Cukup Menjanjikan, Pemanfaatan Limbah Sawit
BACA JUGA: Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Belum Jelas, Belum Ada Ketua Defenitif: Pembahasan APBD Terancam Molor
Terkait sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Yang pastinya ASN dilarang membuat unggahan atau memposting tentang calon.
Bahkan ASN juga dilarang mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan calon.
SKB ini ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
“Sekali lagi di ingatkan seluruh ASN untuk bersifat netral, dan pamahami regulasi yang ada, sehingga nantinya tidak mengangu kenyamanan dan Pilkada bersih tahun ini. Sebab sebagai pemerintah daerah mendukung dan menyukseskan Pilkada harus dilakukan,” tandasnya.