Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengurangi beban administrasi yang biasanya terkait dengan penggantian atau perbaikan KTP fisik yang rusak atau hilang.
“IKD juga lebih aman dari segi penggunaan, karena risiko kehilangan atau kerusakan identitas fisik dapat diminimalkan. Jika ponsel hilang, warga hanya perlu mengakses ulang aplikasi IKD di perangkat lain tanpa harus mengurus penggantian KTP fisik,” tambahnya.
Terkait langkah yang akan diambil untuk mencapai target pemerintah yakni 30 persen, Edi mengatakan ada beberapa langkah strategis akan diambil oleh pihaknya, diantaranya adalah mengintensifkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya IKD adalah melalui kampanye dan sosialisasi yang lebih intensif.
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026: Fans Sampai Pelatih Australia Kian Cemas Jelang Lawan Timnas Indonesia
BACA JUGA:ASN Terlibat Politik Praktis Bisa Dicopot, Ini Penjelasannya
Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan tokoh masyarakat, media lokal, serta platform digital untuk menyebarkan informasi mengenai manfaat IKD.
“Selain itu, kegiatan perekaman KTP elektronik keliling harus diperluas agar lebih banyak warga, terutama di daerah terpencil, dapat mengakses layanan ini. Dengan menyediakan layanan langsung di desa-desa, diharapkan lebih banyak warga yang tertarik untuk mengurus IKD,” jelas Edi.
Untuk mempercepat proses pengurusan IKD, pemerintah pusat atau daerah dapat mengalokasikan anggaran khusus yang memungkinkan Dukcapil mengirim petugas ke desa-desa dan kelurahan untuk melayani pengurusan IKD.
Langkah ini akan sangat membantu warga yang sulit mengakses kantor Dinas Dukcapil.
“Kita juga akan lakukan peluang kerja sama dengan sektor swasta, seperti bank dan perusahaan teknologi, dalam meningkatkan pemahaman warga tentang pentingnya IKD. Misalnya, dengan menawarkan insentif bagi warga yang menggunakan IKD untuk mengakses layanan tertentu,” jelas Edi.