ASN Terlibat Politik Praktis Bisa Dicopot, Ini Penjelasannya

UPACARA: ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat lakukan apel beberapa waktu lalu. DOK/RB--

KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pentingnya menjaga netralitas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), apabila melanggar bisa berujung pencopotan.

Peringatan ini disampaikan apabila nantinya ditemukannya pelanggaran oleh ASN yang terindikasi tidak netral dan terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah SPd.i, MPd.i, menegaskan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada partai politik atau calon tertentu selama tahapan pemilu berlangsung. 

"Ketidaknetralan ASN tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku. ASN yang terbukti tidak netral dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemecatan," ujar Fahamsyah, Sabtu, 7 September 2024.

BACA JUGA:Cetak Pemimpin Visioner dan Berintegritas untuk Masa Depan Bengkulu

BACA JUGA:Sambut HUT TNI AL ke-79, Lanal Bengkulu, Bagikan Sembako dan Berikan Layananan Kesehatan Gratis.

Fahamsyah mengatakan,  apabila ASN terdapat terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti menyebarkan kampanye di media sosial atau menghadiri acara kampanye kandidat. 

"Kami tidak akan segan-segan merekomendasikan sanksi terberat jika ada ASN yang melanggar aturan ini. Netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga integritas pemilu," tambah Fahamsyah.

Sanksi pemecatan ini, menurut Bawaslu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang secara tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Dalam rangka pengawasan, Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan instansi terkait untuk memastikan netralitas ASN selama tahapan Pemilu. 

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan ASN yang terlibat dalam politik praktis.

BACA JUGA:Disdikbud Jamin Proses Belajar Siswa SDN 62 Kota Bengkulu Berjalan

BACA JUGA:Polkeslu Gelar Penanggulangan Penurunan Angka Stunting PKM di Bengkulu Tengah

Peringatan keras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ASN yang mencoba melanggar aturan dan sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya menjaga netralitas dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilu yang bersih dan transparan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan