“Bagi pendaftar yang dinyatakan TMS bisa memanfaatkan masa sanggah,” ucap Beny.
Beny menerangkan, berkas yang dinyatakan TMS bisa diperbaiki saat masa sanggah, jika kesalahan dilakukan oleh panitia seleksi.
BACA JUGA:Pemenang Kategori Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Gubernur Rohidin Tokoh Inspiratif Indonesia
Namun, jika kesalahan datang dari pendaftar maka berkas yang sudah dinyatakan TMS tidak bisa dilakukan perbaikan untuk dinyatakan MS.
“Aturannya seperti itu. Kalu keselahan itu dari panita seleksi bisa dilakukan perbaikan saat msa sanggah nanti,” bebernya.
Beny terus mengingatkan, agar para pendaftar CPNS baik di Kabupaten Lebong maupun di daerah lain, agar berhati-hati dengan oknum yang mengaku bisa memuluskan untuk menjadi CPNS dengan imbalan.
Karena, dalam seleksi CPNS ini, selain tidak di pungut biaya. Seleksi benar-benar dilakukan dengan terbuka dan yang bisa memuluskan peserta menjadi CPNS datang dari usah dari masing-masing peserta itu sendiri.
“Terus saya ingatkan, jangan percaya calo. Jangan sampai terjebak,” tutupnya.