BACA JUGA:Jumlah Pemilih Bengkulu Utara Bertambah Lagi, Ini Penyebabnya
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:Simpan Sabu Satu Paket, Warga Kaur Selatan Diringkus Polisi
BACA JUGA:Ramalan Zodiak untuk Bulan September 2024, Ada Hal-hal Baik Menanti
Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III)
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar