KEPAHIANG,KORANRB.ID - Setahun lebih hasil Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) ditetapkan, namun salah satu Kades di Kabupaten Kepahiang tak kunjung menjalaninya.
Hal ini menuai pertanyaan banyak pihak, khususnya para perangkat desa yang telah terdampak akibat putusan Kades.
Diketahui, PT. TUN telah mengeluarkan putusan dengan nomor 1/B/2023/PT.TUN. PLG pada 2 Februari 2023, yang intinya memutuskan jabatan keempat perangkat desa di Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas wajib dikembalikan.
BACA JUGA:Apresiasi untuk Nasabah, Bank Bengkulu Serahkan Hadiah Undian Tabungan Simpeda
BACA JUGA:Kurangi Tingkat Emisi GRK, Targetkan NZE Industri 2050
Putusan PT. TUN ini perbaikan amar putusan PTUN Bengkulu, menolak eksepsi-eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya atau menyatakan batal surat keputusan Kepala Desa Suro muncar nomor 09 tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa pada 14 Januari 2022 lalu. Mewajibkan Kepala Desa Suro Muncar untuk mencabut keputusan tersebut serta mengembalikan posisi awal.
Di sini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) selaku perpanjangan tangan Pemkab Kepahiang tak bisa berbuat banyak. Lantaran putusan PT. TUN dialamatkan langsung kepada kades yang bersangkutan.
Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menegaskan tak bisa terlalu mengintervensi kades untuk menjalankan putusan PT. TUN.
BACA JUGA:TGR Sekretariat DPRD, Kejari Kepahiang Ambil Langkah: Berpeluang Proses Hukum
BACA JUGA:Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN Kepahiang Kian Tercium, Bawaslu Lakukan Ini
"Selaku warga negara yang taat dan tunduk kepada hukum, mestinya (Kades) jalani saja sesuai kreteria yang sudah diatur dalam perundang-undangan," ujar Iwan.
Menurutnya, putusan PT. TUN telah berkekuatan hukum tetap atau inkcraht, maka harus dijalankan para pihak yang terkait.
Dinas PMD Kepahiang, lanjut Iwan, menyerahkan sepenuhnya kepada kades agar menjalankan semua putusan PT. TUN.
"Tidak bisa juga kita turut campur, kita serahkan sepenuhnya ke desa untuk menjalankannya. Soal konsekuensi, tentunya desa sendiri yang akan menerima jika tak mengikuti sebuah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," demikian Iwan.