Hendra yang memiliki basis massa di kalangan muda, sementara Herizal memiliki basis massa di kalangan masyarakat petani.
BACA JUGA:Masih Ada Kades Enggan Patuhi Putusan PT. TUN, Dinas PMD Tak Bisa Intervensi
BACA JUGA:TGR Sekretariat DPRD, Kejari Kepahiang Ambil Langkah: Berpeluang Proses Hukum
Keduanya mulai gencar membuat berbagai kegiatan di tengah masyarakat belakangan ini.
Hal serupa juga dilakukan pasangan HM. Fikri Thobari – Hendri yang tampak lebih leluasa melakukan sosialisasi dan terjun langsung ke tengah masyarakat.
Hal ini dikarenakan saat ini keduanya bukanlah bagian dari penyelenggara negara di Kabupaten Rejang Lebong, hanya memang Hendri yang sebelumnya merupakan ASN di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, dan belakangan dikabarkan sedang melakukan proses pengunduran dirinya sebagai abdi negara.
Kedua pasangan ini tampak berbagi peran dalam melakukan mobilitas sosialisasi di tengah masyarakat, Fikri yang banyak turun di 8 kecamatan di wilayah Curup dan Bermani Ulu, sementara Hendri terlihat banyak turun di 7 wilayah kecamatan Lembak.
BACA JUGA:Apresiasi untuk Nasabah, Bank Bengkulu Serahkan Hadiah Undian Tabungan Simpeda
BACA JUGA:Kurangi Tingkat Emisi GRK, Targetkan NZE Industri 2050
Meski ketiga bapaslon ini sudah secara terang-terangan turun ke gelanggang melakukan sosialisasi maupun kampanye, namun hingga saat ini belum ada imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong terkait aktivitas kampanye ketiga bapaslon tersebut.
Bahkan untuk melakukan penertiban dari Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sejak lama bertebaran di hampir setiap sudut wilayah di Rejang Lebong pun belum dilakukan oleh lembaga pengawas pesta demokrasi tersebut.
“Imbauan untuk penertiban APS tersebut sampai hari ini masih berada di ranah pemerintah daerah. Kita dalam waktu dekat juga akan menyampaikan surat terkait penertiban APS yang bertebaran tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali.
Ditanya secara regulasi dari pengawasan pemilu sendiri, Ahmad mengatakan, karena belum masuk tahapan kampanye pihaknya hanya bisa melakukan imbauan semata, dan belum bisa melakukan penertiban.
BACA JUGA:Jabatan 177 Kades Diperpanjang, Jelang Pilkada Seluma, Bupati Pesan Masyarakat Tetap Kondusif
Selain itu juga sampai saat ini ketiganya belum bisa dikatakan mencuri start kampanye lantaran ketiga belum ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Kalau nantinya sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, baru bisa kita perjelas aturannya apakah ini masuk kategori mencuri start kampanye atau tidak. Kalau sekarang status ketiganya masih bakal pasangan, belum menjadi pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU,” singkat Ahmad.