Pembuatan E-KTP Disabilitas Belum Maksimal, Dukcapil Minta Keterbukaan, Hingga September Baru 34 Disabilitas

Rabu 11 Sep 2024 - 23:17 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu sambangi penyandang disabilitas gencarkan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Dari catatan Dukcapil Kota Bengkulu, terdapat sebanyak 841 orang dengan penyandang disabilitas yang berada di 9 kecamatan.

Untuk angka penyandang disabilitas tersebut terdapat 6 kategori disabilitas, meliputi disabiltas fisik sebanyak 107 orang, disabilitas netra atau buta sebanyak 39 orang, dan disabilitas rungu atau bisu sebesar 129 orang,

Disabilitas mental sebanyak 477 orang, disabilitas mental dan fisik 26 orang dan disabilitas lainnya sebamnyak 63 orang.

BACA JUGA:Alternatif Tidak Lolos CPNS, Pemprov Adakan Job Fair Hari Ini, Tersedia 4.999 Loker

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Gencarkan UMKM dan UB Naik Kelas

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Drs Widodo mengatakan sejak Januari hingga September 2024 sudah sebanyak 34 penyandang disabilitas yang melakukan perekeman KTP yang tesebar di 5 kecamatan Kota Bengkulu.

“Sampai hari ini tetap berjalan,” kata Widodo.

Widodo menjelaskan tujuan perekaman KTP terus diupayakan guna menjamin hak administrasi data sebagai warga negara Indonesia, dan disabilitas juga mempunyai hak yang sama.

Dalam perjalannya terdapat suatu kendala yang di mana banyak penyandang disabilitas yang tidak mau dilakukan perekaman dan pihak keluarga yang tidak membuka diri agar kiranya dilakukan perekaman kepada anggota keluarganya sebagai penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Sudah Terpasang 100 Unit, Bapenda Usulkan 100 Tapping Box Tambahan

BACA JUGA:Siapkan Sanksi Denda Pembuang Sampah Sembarang

“Sangat membutuhkan keterbukaan dari pihak keluarga, RT, RW dan Kelurahan, apabila ada laporan kita siap meluncur,” kata Widodo. 

Mekanisme perekaman KTP bagi penyandang disabilitas ini dilakukan dengan cara menyambangi di manapun berada, maka peran dari keluarga, RT, kelurahan dan kecamatan sangat membantu dalam menjalankan proses perekaman tersebut, 

“Jangan sampai ketika si penyandang disabilitas tersebut sudah mengalami sakit-sakit baru mau mengurus dokumennya,” kata Widodo.

Kategori :