“Memang kita fokuskan ke fasilitas penunjang Sekolah,” sebutnya.
Habibi mengatakan, tahun depan diharapkan lebih banyak satuan pendidikan mendapatkan DAK pendidikan.
Untuk persyaratan satuan pendidikan bisa mendapatkan DAK Pendidikan, Sekolah harus ter akreditasi, sekolah nonakreditasi tidak mendapatkan DAK Pendidikan.
Lebih lanjut diterangkan, Habibi, Sekolah yang berhak menerima DAK Pendidikan, adalah Sekolah yang memiliki Siswa minimal 60 orang pada tahun ajaran berjalan.
"Tentu ini menjadi PR kita bersama, untuk meningkatkan Sekolah yang ada di Kabupaten Lebong. sehingga di tahun depan kita usahakan agar lebi banyak lagi sekolah mendapatkan DAK Pendidikan,” pungkasnya.
Kategori :