Dana BOS Dipakai Judi Online, Mantan Kepala SMPN 17 Kota Bengkulu dan Bendahara Ditahan Jaksa

Kamis 12 Sep 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

BENGKULU, KORANRB.ID  - Keterlaluan! Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya untuk kebutuhan sekolah, diduga dikorupsi oleh mantan Kepala SMPN 17 Kota Bengkulu berinisial IM dan bendaharanya YN.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat tindakan keduanya, kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar. Kasus itu ditangani Polresta Bengkulu, dan keduanya sudah ditetapkan tersangka.

Terbaru, penyidik Unit Tipikor Polresta Bengkulu melimpahkan kedua tersangka ke  jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkulu, setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P21.


Mantan kepsek SMPN 17 Kota Bengkulu dan Bendahara saat dilimpahkan ke Kejari Bengkulu oleh penyidik unit Tipikor Polresta Bengkulu --Rbtv.disway

Pelimpahan itu dilakukan Rabu 11 September 2024. Usai dilimpahkan, JPU langsung menahan kedua tersangka IM dan YN ke Rutan Malabero Bengkulu.

BACA JUGA:Libatkan 80 Peserta, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Gelar Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif

BACA JUGA:10 Wisata Baru di Indonesia yang Patut Dikunjungi

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyono, S.IK. melalui Kanit Tipikor Polresta Ipda. Hendra Syahputra, membenarkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas dan tersangka dugaan korupsi dana BOS SMPN 17 ke Kejari Bengkulu.

"Sudah pelimpahan tahap 2, atas tersangka berinisial IM selaku mantan kepsek SMPN 17 Kota Bengkulu dan IY selaku bendahara di sekolah yang sama," katanya.

Diterangkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan korupsi dana BOS ini berlangsung antara tahun 2019 - 2020. Modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

"Untuk modus sementara ini adalah melakukan perubahan atau Surat pertanggung jawaban (SPJ)," terang Hendra.

Dana BOS tahun anggaran 2019-2020 di SMPN 17 Kota Bengkulu ini diduga dikorupsi oleh kedua tersangka yang berstatus Kepala Sekolah dan Bendahara untuk bermain judi online (Judol).

BACA JUGA:Rekor Pertemuan Timnas Indonesia Vs Bahrain, Sempat Dibantai 10 Gol Tanpa Balas

BACA JUGA:Remaja di Lebong Nekat Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri, Ini Dugaan Motifnya

Selain bermain judol, Dana BOS tersebut digunakan kedua tersangka  untuk membeli aset berupa mobil yang kemudian ternyata dijual lagi untuk modal judi online.

Kategori :