"Sementara ini yang berhasil kita dalami tersangka menggunakan uang Dana bos untuk kepentingan pribadi sendiri," jelas Hendra.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bengkulu, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka berjumlah Rp1,2 Miliar.
"Untuk total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta. Pelimpahan kemaren sore, kedua tersangka diterapkan pasal 2 dan pasal 3 Junto 55 Undang Undang Tipikor," kata Ipda. Hendra.
Kategori :