“Pinjaman bagi PPPK bisa mencapai Rp150 juta, namun ada syarat tambahan agunan, seperti sertifikat rumah atau tanah atas nama sendiri atau atas nama keluarga. Kalau pinjaman di bawah Rp25 juta, atau diangka Rp 25 juta tidak perlu ada jaminan tambahan,” terangnya.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Fasilitasi Aplikasi Penata Usaha Penerimaan Keuangan Daerah
BACA JUGA: Masa Waktu Pinjaman Perades Menjadi 8 Tahun, Kemudahan di Bank Bengkulu
Begitu juga bunga pinjaman lebih kurang 10 persen. Jadi jika PPPK ini memiliki kontrak kerja 5 tahun dan gaji di atas Rp 3 juta, bisa meminjam hingga Rp150 juta dengan tenggang waktu pembayaran selama 4 tahun 9 bulan atau sebelum kontrak kerjanya habis, pinjaman sudah lunas.
“PPPK yang memiliki kontrak kerja 5 tahun dan juga meminjam di Bank Bengkulu, kemudian kontrak kerjanya diperpanjang lagi bisa mengajukan pinjaman lebih dari pinjaman sebelumnya,” demikian Toni.