PKL Bandel di Kota Bengkulu Bakal Dijerat Tipiring

Kamis 12 Sep 2024 - 23:14 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akan menindak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di jalur dua Jalan Cendana areal depan Mega Mall.

Untuk efek jera, para PKL terancam dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Hal tersebut lantaran belum cukup seminggu dari penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang meliputi berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini para PKL kembali berdagang seperti biasa dengan menggunakan badan jalan.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Kabid PPD) Satpol PP Kota Bengkulu, Ferizon mengatakan bahwa PKL yang menggunakan badan jalan yang berada di kawasan Pasar Tradisional Modern (PTM) pada saat penertiban mereka kooperatif dan mau diajak berkerja sama untuk meninggal tempat yang mana bukan semestinya berdagang.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Perjuangkan Sertifikat Tanah Warga RM Pring Gading Terdampak TWA

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Mulai Perbaikan 23 RTLH, Target Tuntas Akhir Tahun

“Pada saat penerrtiban bersih,” kata Ferizon.

Ferizon mengatakan penertiban yang dilakukan pada Selasa 10 September 2024 lalu melibatkan Polresta Bengkulu, Kodim 0407 Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Petugas Pembangkit Listrik Nasional (PLN) dan Badan Pendapatan Daerah. 

Pada saat dilakukan penertiban kondisi yang terjadi kondusif dan tertib, namun sayangnya setelah dilakukan penertiban seperti kemarin belum genap seminggu PKL tersebut kembali ke tempat sebelum ditertibkan.

Maka dari itu ia mengatakan perlunya tindakan tegas bukan hanya sekedar pengusiran saja namun harus diberikan efek jera dengan memberikan tipiring. 

BACA JUGA:BPOM Pastikan Produk Roti yang Beredar di Bengkulu Aman

BACA JUGA: Hingga September, 65 Warga Kota Bengkulu Rehabilitasi Rawat Jalan di BNN Kota Bengkulu

“Sudah tertibkan kembali lagi, jadi memang harus ditindaki secara tegas,” pukasnya

Lanjut Ferizon untuk saat ini masih dalam proses pembahasan secara internal yang di mana penertiban kali ini akan dilakukan oleh Satpol PP saja mengingat efensiesi waktu dan personel. 

Kategori :