"Untuk perkara Desa Gunung Kaya, sudah naik ke penyidikan kurang lebih satu bulan lalu. Kita juga telah melakukan pengecekan langsung ke desa," kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalu Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH.
BACA JUGA:Realisasi DAK Perehaban Sekolah Sudah 30 Persen, Target Desember 2024 Tuntas
BACA JUGA:Pilkada Semakin Dekat, Kapolres: Jangan Sebarkan Berita Hoaks
Selain melakukan pengecekan ke lokasi, Bobby mengaku mutasi rekening dari oknum Kepala Desa (Kades) selaku penanggung jawab kegiatan juga telah dilakukan.
Memang ada beberapa mutasi rekening yang diduga kuat ada kaitannya dengan kegiatan fiktif tersebut.
Dan banyak mengalir untuk kegiatan pribadi kades, mulai dari membayar utang, hiburan, serta kepentingan bersifat pribadi lainnya.
"Dari deteksi yang kita lakukan, aliran dana di rekening kades ini banyak digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Bobbi.
Dengan beberapa bukti yang telah dikumpulkan, dalam waktu dekat penyidik Kejari Kaur akan penetapan tersangka.
‘’Ya akan dilakukan penetapan tersangka, tinggal menunggu hasil penghitungan, berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dana desa itu. Beberapa saksi juga telah dipanggil, termasuk seluruh perangkat desa serta pihak lainnya,’’ beber Bobby.