BENTENG,KORANRB.ID - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) di 7 desa.
Tim auditor Ipda Benteng langsung menindaklanjuti, melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya penyalahgunaan DD sebagaimana pengaduan tersebut.
Inspektur Ipda Kabupaten Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE mengatakan, 7 Dumas yang masuk ke Inspektorat Bengkulu Tengah di awal semeseter II tahun 2024. Dan sudah menjadi tugas Inspektorat untuk menindaklanjuti pengaduan itu, menurunkan tim auditor.
BACA JUGA:Hingga Agustus 2024, Dinkes Catat 126 Kasus HIV/AIDS, Kota Bengkulu Terbanyak, 90 Kasus
Selain melakukan pengecekan ke lapangan, tim auditor juga akan memanggil perangkat desa untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang sudah masuk ke Inspektorat Daerah.
“Saat ini semua Dumas sedang kita tindaklanjuti. Ke depan kita akan memanggil perangkat desa di masing-masing desa yang diadukan itu,” ujar Welldo.
Apabila dalam pemeriksaan tim auditor ditemukan indikasi kerugian negara (KN), Welldo meminta kepala desa (kades) ataupun perangkat desa bersangkutan dapat menindaklanjuti sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan.
Namun apabila pihaknya sudah meminta kades ataupun perangkat desa untuk mengembalikan KN dan tidak ditindaklanjut selama 60 hari, maka akan menyerahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini kita memang lebih mengedepankan pemulihan atau pengembalian KN, bila memang ada. Walaupun saat pemeriksaan kita, memang ditemukan adanya kelalaian adminitrasi dan tak diniatkan untuk melakukan pelanggaran. Namun kalau tak ditindaklanjuti oleh pihak terkait, apa boleh buat, kita serahkan ke APH memprosesnya,” tegas Weldo.
BACA JUGA:Kades Tersandung Kasus Korupsi, DD Gunung Kaya Terancam Tidak Cair
BACA JUGA:Warga Surati Gubernur, Minta Batalkan Izin Kuari CV. TEW
Apa yang dilakukan Ipda Benteng, kata Welldo lagi, didasari MoU yang telah dilakukan antara APIP dan APH. Yang mana saat ini lebih mengedepankan pemulihan di awal.
‘’Jadi pada saat pemeriksaan yang dilakukan, ternyata hanya kesalahan adminitrasi dan pelanggaran itu tidak diniatkan, maka rekomendasi dari Insepktorat mengutamakan pengembalian KN,’’ ucapnya.
Dalam kesempatan ini pula, Inspektorat mengimbau kepada seluruh kades dan perangkat desa untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang Inspektorat keluarkan, kurun waktu 60 hari.